| S | S | R | K | J | S | M |
|---|---|---|---|---|---|---|
| « Jul | ||||||
| 1 | ||||||
| 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
| 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 |
| 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 |
| 30 | ||||||
Kontroversi SKB Empat Menteri
-
Sebab dikeluarkannya SKB 4 Menteri
SKB 4 menteri adalah respon dari realitas kondisi ekonomi dunia saat ini, dan pemerintah memang sudah seharusnya sigap mengantisipasi segala kemungkinan akibta kriris keuangan dunia. Apa yang terjadi di belahan dunia lain, terutama Amerika sebagai negara paling berpengaruh dalam perekonomian dunia telah berimbas pada negara manapun yang mempunyai hubungan ekonomi-politik dengannya. Begitupun ekonomi Indonesia yang sangat tergantung dengan hubungan ekonomi-politik dengan Amerika. Maka krisis keuangan yang terjadi pada negara tersebut akan sangat mempengaruhi stabilitas ekonomi negeri ini.
Krisis keuangan yang bermula di perbankan Amerika itu juga telah membawa pengaruh pada kepercayaan dunia investasi juga konsumen di Amerika dan menjalar ke beberapa negara lainnya. Ada mosi baru tentang bank yang dinilai tidak lagi mempunyai kepekaan investasi. Sementara bank sendiri juga harus lebih hati-hati mempercayakan keuangannya pada perusahaan sebagai pengelola modal menjadi barang jadi.
Dikutip dari tulisan Rudi Hartonoii, menyebutkan berbagai perusahaan dunia mulai gulung tikar. Beberapa Bank mulai bangkrut seperti Lehman Brothers yang telah berinvestasi 158 sebagai bank financial global, Merryll Linch akhirnya diambil alih oleh Bank of Amerika, dan AIG yang akhirnya diselamatkan oleh pemerintah Amerika. Perusahaan mobil yang memproduksi berbagai merk moebil seperti VV, Chevrolet, Ferozza kini juga menyatakan bangkrut. Diperkirakan 126.000 buruh di seluruh dunia terncam kehilangan pekerjaan akibat tutupnya perusahaan ini.
Bursa saham akhirnya menjadi lesu, bahkan di Jepang beberapa perusahan bursa saham telah bangkrut. Di Indonesia, awal Oktober lalu berita tutup sementara Bursa Efek Jakarta atas rekomendasi presiden Susilo Bambang Yudhoyono cukup memberikan sinyalir bahwa pasar keuangan kini sedang “sakit” dan dalam kondisi kritis. Sementara itu Lembaga Penjamamin Simpanan (LPS) Bank Indonesia secara diam-diam telah mengambil alih Bank Century untuk menghindari kepanikan nasabahiii.
Bebeapa media menuliskan bahwa krisis ini lebih dahsyat dari krisis yang menimpa Indonesia – dan Asia, pada tahun 1997-1998. Krisis ini telah memukul aktor investasi, perdagangan, bantuan, serta kepercayaan konsumen dan investor. Beberapa Negara maju telah mulai terkena imbas – begitupun Negara berkembang, seperti Negara-negara di Eropa, Jepang dan China. PHK ternyata tidak hanya mengancam buruh di Amerika, tetapi juga negara-negara tersebut. Begitupun sektor investasi. Berbagai bursa efek dan bank di negara-negara maju juga mengalami kebangkrutan.
Sementara pada aktivitas ekonomi riil yang terjadi pada bongkar-muat di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga mengalami penurunan hingga 40%. Menurunnya aktifitas ekspor impor ini ada dua sebab, pertama, pengurangan hingga pembatalan permintaan ekspor ke beberapa negara seperti Amerika. Penurunan ternyata juga terjadi pada ekspor ke negara Asia seperti Thailand, Korea, Taiwan dan Singapuraiv. Kedua pada saat yang sama terjadi penurunan aktifitas impor karena nilai tukar dolar yang terlalu tinggi mencapai di atas Rp.11.000,. Menurunnya nilai tukar rupiah ini dipicu oleh pelarian modal akibat krisis globalv. Padahal importir selama ini harus bertransaksi menggunakan dolar, termasuk pembayaran tarif bea masuk. Model pembelian dan bea masuk dengan menggunakan dolar ini menjadi tidak seimbang karena menjual (ekspor) menggunakan mata uang rupiah.
Ekses krisis keuangan dunia ini akan semakin luas dan lebih kompleks dari krisis moneter di tahun 1998. Ancaman pengangguran baru di tahun 2009 menjadi mimpi buruk negeri ini. Prediksi PHK yang mencuat akibat menurunnya secara drastis permintaan ekspor ternyata juga dibarengi dengan menurunnya permintaan impor karena nilai tukar rupiah pada dolar yang terus melemah karena banyak investor mealrikan modalnya ke luar negeri.
Krisis keuangan ini pelan-pelan kemudian mengancam keberlangsungngan berbagai perusahaan di Indonesia, baik dari permintaan-penwaran sebagai akibat krisis yang menimpa konsumen maupun kondisi internal investasi-produksi itu sendiri. Permintaan-penawaran dari negara-negara Eropa, Amerika, dan China pelan-pelan mulai menutup keran impornya, dan yang paling terasa dari dunia usaha Indonesia di bulan Oktober-Nopember ini adalah pada perusahaan tekstil. Laporan data dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi ada 13.000 buruh tekstil terancam dirumahkanvi.
Ketua Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO) DPD Jawa Timur menyatakan sejak awal Oktober 2008 belum ada satupun perusahaannya mendapatkan pesanan dari pembeli Amerika Serikat, Eropa, dan Jepangvii. Aktifitas produksi yang ada saat ini hanyalah memenuhi order yang sudah masuk pada tiga sampai empat bulan yang lalu. Akibatnya di bulan Januari 2009 pabrik tidak lagi mendapat order dan menurunkan kapasitas produksinya hingga 90%.
Menurunnya permintaan ekspor ke beberapa negara itu sudah pasti akan menurunkan produksi pabrik dalam membuat barang. Keputusan yang praktis diambil pengusaha industri adalah wacana mem-PHK buruh karena sudah tidak ada lagi aktifitas produktif di pabriknya.
Pemerintah dihadapkan pada dua situasi sulit, satu sisi pemerintah dituntut untuk menyelamatkan negara dari dampak krisis keuangan dunia, namun disisi lain pemerintah tidak dapat melepaskan tingkat kesejahteraan rakyatnya begitu saja pada ganasnya liberalisasi pasar global. Atas landasan berbagai fenomena sosial-ekonomi sebagai dampak krisis keuangan dunia itu pemerintah melakukan berbagai program antisipasi, mulai dari sektor finansial sampai pada basis ekonomi riil. Di sektor riil, maka dikeluarkan kebijakan program “Pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global” dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yang ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu pada tanggal 22 Oktober 2008. Isi dari SKB tersebut adalah sebagai berikut;
Pasal 1
Dalam menghadapi dampak krisis perekonomian global, pemerintah melakukan berbagai upaya agar ketenangan berusaha dan bekerja tidak terganggu.
Pasal 2
Upaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan:
-
Konsolidasi unsur pekerja/buruh dan pengusaha melalui forum LKS tripartit nasional dan daerah serta dewan pengupahan nasional dan daerah agar merumuskan rekomendasi penetapan upah minimum yang mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Upaya mendorong komunikasi bipartit yang efektif antar unsur pekerja/buruh dan pengusaha di perusahaan.
-
Upaya meningkatkan efektivitas mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat dan berkeadilan serta pencegahan terjadinya pemutusan hubungan kerja.
b. Menteri Dalam Negeri melakukan:
-
Upaya agar gubernur dan bupati/walikota dalam menetapkan segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja, termasuk meningkatkan komunikasi yang efektif dalam lembaga kerjasama tripartit daerah, dan dewan pengupahan daerah.
-
Upaya agar gubernur dalam menetapkan upah minimum da segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketengakerjaan dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Upaya gubernur dan bupati/walikota mengoptimalkan peran, fungsi dan pelaksanaan tugas pejabat fungsional ketenagakerjaan dan lembaga-lembaga ketenagakerjaan lainnya.
c. Menteri Perindustrian melakukan:
-
Mendorong efisiensi proses produksi, optimalisasi kapasitas produksi dan daya saing produk industri.
-
Menyusun kebijakan penggunaan produksi dalam negeri dan melaksanakan monitoring pelaksanaannya.
d. Menteri Perdagangan melakukan:
-
Upaya peningkatan pencegahan dan penangkalan penyelundupan barang-barang dari luar negeri.
-
Memperkuat pasar dalam negeri dan promosi penggunaan produk dalam negeri.
-
Mendorong ekspor hasil industri padat karya.
Pasal 3
Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.
Pasal 4
Tindak lanjut peraturan bersama ini dilakukan oleh masing-masing menteri.
Pasal 5
Peraturan bersama ini mulai ditetapkan berlaku sejak ditetapkan.
-
Implikasi “SKB 4 Menteri” bagi Kalangan Pengusaha, Buruh dan Dunia Usaha
SKB 4 Menteri memang sangat diharapkan sebagai pedoman penyikapan secara menyeluruh dunia usaha di Indonesia yang saat ini tidak akan lepas dari bayang-bayang pengaruh krisis keuangan dunia. Sebab, beberapa negara lain juga telah melakukan hal yang sama sebagai perlindungan pada dunia usaha dalam negeri sekaligus menjaga stabilitas ekonomi negaranya, yang berarti juga perlindungan pada basis ekonomi riil.
Para pengusaha tentu saja berharap stabilitas dan kejelasan sikap pemerintah sebagai pengatur. Begitupun kalangan buruh yang dihantui oleh wacana PHK dari para pengusaha sebagai dampak permintaan luar negeri yang turun drastis. Lebih dari itu keamanan usaha mutlak dibutuhkan sebuah regulasi yang menertibkan berbagai dampak krisis yang bisa saja berubah menjadi chaos. Apa yang dilakukan pemerintah dengan mengeluarkan SKB 4 menteri sebagai langkah sinergis dan integral pada masing-masing departemen menjadi landasan perilaku para pengusaha dan kelangan buruh untuk saling menjaga kepentingan ekonominya masing-masing.
Permasalahannya adalah pemerintah dituntut untuk bertindak secara arif dengan mengedepankan kepetingan ekonomi nasional dan mempunyai skala prioritas yang dapat melindungi basis ekonomi riil. Sebab beberapa pakar ekonomi sering menganalisis kebijakan pemerintah terlalu condong pada kepentingan korporasi asing, atau tidak mampu melakukan negosiasi yang lebih aktif membawa kepentingan nasional.
Begitupun sikap psimistis beberapa kalangan atas terbitnya SKB 4 Menteri. Terbukti kebijakan tersebut menuai kontroversi pada kalangan buruh, terutama pada pasal 3 yang berbunyi “Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional” dan pada pasal 2 bagian “Upaya mendorong komunikasi bipartit yang efektif antar unsur pekerja/buruh dan pengusaha di perusahaan”. Buruh yang selama ini selalu pada posisi lemah dalam pembuatan perundangan – sekali lagi, mencurigai pemerintah telah diintervensi oleh kekuatan korporasi luar negeri lewat simbol-simbol badan keuangan duniaviii.
Pada pasal 3 yang memberikan batasan kenaikan UMK telah membuat para aktifis buruh merasa dihambat perjuangannya dalam menjaga batas minimal kesejahteraan buruh. Skala nasional pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 6% dianggap tidak cukup sebagai batas kenaikan UMK di beberapa propinsi yang rata-rata telah disepakati dalam negosisasi tripartit sebesar 10%. Batasan 6% seperti pada statistik pertumbuhan ekonomi nasional dianggap juga bukan merupakan cermin pertumbuhan ekonomi tiap daerah. Selain itu, UMK telah didata bersdasarkan ukuran kebutuhan hidup selama satu bulan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan biaya konsumsi di masing-masing kota/kabupaten. Upaya ini telah dilakukan oleh serikat-serikat buruh dengan mengirim petisi di masing-masing bupati/wali kotaix. Hal yang aneh saat pemerintah terus mengusahakan upaya kesejahteran, tetapi di saat yang sama juga menghambatnya. Sebab, UMK yang ada selama ini merupakan nominal yang masih sangat jauh dari ukuran kesejahteraan.
Sementara pada pasal 2 dimana didorong upaya efektif komunikasi buruh dan pengusaha disinyalir sebagai langkah awal pemerintah untuk melepaskan perannya memediasi persoalan buruh dan pengusaha. Langkah awal ini dicurigai sebagai upaya pemerintah untuk mempercepat liberalisasi pasar dunia kerja pada sistem kapitalistik, yakni murni dilihat dari hukum permintaan dan penawaran di pasar dunia kerja. Ini artinya perlindungan hukum kepada buruh akan semakin kecil dilakukan oleh negara. Wacana ini mengacu pada perundangan sebelumnya, yakni tentang Labour Market Fleksibelity dan Outshorching yang banyak ditentang oleh buruh.
Padahal banyak kasus perburuhan selalu dimenangkan oleh pengusaha dari pada tuntutan buruh. Bahkan di banyak pabrik sering mengambil kebijakan sepihak tanpa melibatkan unsur serikat buruh, baik dalam penentuan gaji, PHK maupun kebijakan internalisasi lainnya. Prespektif ini banyak buruh diintimidasi dan mendapatkan tekanan fisik maupun psikis dari pengusaha, terutama mereka yang aktif berorganisasi.
Upaya pelepasan negosiasi tripartit pada model bipartit ini kontan memancing reaksi emosional serikat-serikat buruh yang memandang perlunya peran negara secara mutlak sebagai perlindungannya terhadap para buruh. Berbagai macam demonstrasi kemudian bergiliran membanjiri berita-berita media, hampir di seluruh kota industri di Indonesia, khususnya pulau Jawa. Begitupun reaksi yang disampaikan oleh kalangan mahasiswa termasuk beberapa organisasi ekstra dan intra kampus yang lebih condong empati dan pro-buruh.
Langkah efektifitas bipartit ini juga dikhwatirkan akan digunakan pengusaha untuk menekan upah buruh dibawah UMK. Padahal yang membuat biaya produksi kurang efisien bukan semata persoalan gaji buruh. Pemborosan lain yang menekan harga adalah berbelitnya birokrasi dalam pengurusan investasi, tingginya pajak, banyaknya biaya siluman, infrastruktur yang belum memadai dan mahalnya energix. Dalam hal ini pemerintah masih kurang transparan dalam menyikapi persoalan-persoalan industri.
Bagi buruh, SKB 4 menteri melalui pasal 2 dan 3 tersebut telah mereduksi Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang tenaga kerja yang mengatur negosiasi dilakukan melalui tripartit. Namun dalam pasal 2 pemerintah justru mendorong efektifitas komunikasi bipartit, yakni negosiasi dilakukan langsung antara buruh dan pengusaha. Ini artinya pemerintah mencoba menyerahkan “nasib” buruh kepada pengusaha secara langsung. Hal ini sangat dikhawatirkan oleh aktifis buruh menjadi cara baru untuk menindas buruh, seperti sebuah narasi kasus yang disampaikan Tata Mustasya, Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute;
…Rendahnya posisi tawar masyarakat miskin di antaranya disebabkan oleh ketidakmampuan pekerja untuk melakukan tawar menawar. Konflik-konflik perburuhan yang terjadi seringkali dimenangkan oleh pihak perusahaan dan merugikan para buruh. Pemerintah sebagai pihak yang dapat menjadi mediasi dan pembela kepentingan masyarakat seringkali kurang responsif dan peka untuk menindaklanjuti masalah perselisihan antara pekerja dengan pemilik perusahaan. Dampak dari perselisihan tersebut seringkali membuahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tidak adil, sehingga mengakibatkan munculnya sekelompok orang miskin baru.
Reaksi atas “SKB 4 menteri” itu kemudian berkembang dalam demonstrasi kaum buruh dan kalangan akademisi yang empati pada persoalan kesejahteraan buruh, terutama dari kelompok mahasiswa. Merekea menolak lepas tangan tanggungjawab negara pada persoalan buruh kepada liberalisasi pasar, atau legalisasi perundangan yang dianggap mendiskriminasikan buruh. Sebab, dalam berbagai kasus buruh sering berada di posisi yang lemah karena terbatasnya kemampuan negosiasi, tingkat pendidikan dan kemapuan buruh dalam pembiayaan, terlebih buruh juga dihadapkan pada masalah ketergantungan kesejahteraan pemenuhan ekonominya pada pengusaha.
-
Urgensi “SKB 4 Mentri” dengan Jati Diri Bangsa dan Nasionalisme
Kadang kita cemburu dan rindu dengan tokoh-tokoh masa lalu yang mampu mengangkat kepala dengan tegak saat duduk satu meja dengan orang-orang Eropa. Bahkan mereka selalu menggali nilai-nilai yang muncul dari sejarah untuk mencari sumber kebanggaan baru yang berakar dari sebuah jati diri kebangsaanxi. Sebuah photo Sukarno dan Jhon F. Kenedy yang banyak dijual di sekitar makam Bung Karno, dengan judul “The Big Leader” terlihat kegagahan sang pemimpin saat berhadapan dengan presiden negara adidaya. Begitupun Bung Hatta saat sedang belajar di Belanda. Posisisnya sebagai student negara jajahan Belanda justru membuatnya aktif menyampaikan kesejarahan dan tipologi sosial budaya nusantara.
Kita masih ingat dengan propaganda Sukarno – yang sangat emosional, sebagai bentuk sence of belonging pada negeri ini, yakni “Amerika disetrika, Jepang ditepang, Inggris dilinggis”. Ungkapan itu tidak semata sebuah kemarahan, tetapi juga berangkat dari usaha pencapaian berdikari, mandiri dan mempunyai prioritas kebangsaan sebagai bentuk rasa nasionalisme.
Pandangan eksisntenasi dan nasionalisme ini menjadi landasan pengambilan kebiajakan-kebijakan riil. Sebab, tanpa paradigma tentang eksistensi tersebut kita akan mudah terombang-ambing oleh berbagai kepentingan internasional. Akibatnya, dorongan untuk membawa kepentingan nasional sering terlupakanxii. Pemimpin kemudian menjadi sasaran huajatan dan kritikan rakyatnya sendiri.
Keputusan mendesak sebagai ekses krisis keuangan dunia saat ini juga harus mempunyai pijakan eksistensi itu sebagai ungkapan emosional: semangat, marah, sabar dan berbagai fluktuasi psikis lain yang menyertai sence of belonging. Tetapi sayangnya kebijakan “SKB 4 Menteri” hanya membuat landasan persoalan buruh dan pengusaha, tetapi basis ekonomi riil yang menjadi sumber pendapatan mayoritas rakyat, seperti pada Usaha Kecil Menengah (UKM), masyarakat nelayan dan masyarakat pertanian tidak mendapatkan sentuhan kebijakan mendesak dari imbas krisis keuangan dunia.
Padahal krisis keuangan, sebagaimana kenyataan krisis moneter tahun 1998, juga berimbas pada pelaku ekonomi UKM dan para petani pangan yang mengeluhkan ketersediaan pupuk. Kebijakan pada usaha UKM dimaksudkan untuk memberikan telaah yang lebih terbuka mengeanai krisis keuangan dunia sekarang. Sebab pada prakteknya usaha UKM justru mampu bertahan ditengah badai krisis.
Sementara para petani pangan seharusnya menjadi skala utama dalam penyikapan ekses global. Sebab, seperti yang disampaikan Fadel Mohamed, bahwa petani merupakan cermin karakter bangsa Indonesia yang sudah melekat secara sosial-kultur. Namun pada kenyataannya, justru mereka menjadi pelaku ekonomi yang selalu saja masih dianak tirikanxiii. Artinya, keberadaan petani tidak berbeda dengan realitas perburuhan sekarang.
Hal yang sangat aneh karena sejak duduk di bangku SD kita sering mendapatkan pengajaran bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarkat agrokultur, atau masyarakat pertanian. Unsur psikologi-sosial yang terbentuk pada rakyat indonesia sejatinya adalah sosil-cultur pertanian yang mempunyai semangat gotongroyong, pekerja keras dan sensitif akan nilai-niali humanitik. SKB 4 Menteri seharusnya dibuat dalam cangkupan yang universal sehingga dapat melindungi seluruh komponen dunia usaha negeri ini secara menyeluruh dan integral, tidak terpisah-pisahkan.
Paradigma eksistensi kebangsaan yang terwujud dalam perilaku pengambilan kebijakan ini masih jauh dari nuansa nasionalisme, bahkan lebih sering disinyalir ada intervensi asing, seperti kesepakatan pemerintah Indonesia dengan IMF pada masa-masa awal reformasi, perumusan UU ketanaga kerjaan no.12 tahun 2003 sampai pada UU sisdiknas. Untuk mencapai sebuah kepentingan nasional, SKB 4 Menteri diharapkan bersih dari intervensi asing. Meski pada teksnya memunculkan pro dan kontra, terutama SKB tersebut diduga sebagai langkah kelonggaran penggajian buruh oleh investor asing.
Maka SKB 4 Menteri belumlah cukup sebagai landasan jaring pengaman dunia usaha negeri ini atas ekses krisis keuangan dunia. Persoalan ekonomi secara menyeluruh harus tetap dihubungkan dengan berbagai fenomena sosial lain dari ukuran kesejahteraan, karakter sosiologis bangsa dan juga unsur historiografi kebangsaan yang telah membawa negeri ini pada kemerdekaan pemerintahan yang berdaulat.