Negara mempunyai tanggungjawab memberikan pelayanan publik dalam kategori dasar seperti pendidikan, penyediaan air bersih (terutama bagi kelompok masyarakat marginal yang sering menjadi korban buruknya layanan sanitasi karena minimnya fasilitas yang dapat mereka akses) dan kesehatan. Semua warga negara tanpa diskriminasi berhak mendapatkan layanan publik dasar tersebut. Persoalan status ekonomi maupun sosial, perbedaan geografis ataupun kekayaan alam daerahnya tidak menjadikan hak-hak dasar tersebut harus terlepas dari mereka. Mengutip syair Iwan Fals, itulah fungsi negara. Namun benarkah kenyataannya demikian?
Sebaliknya, kenyataannya negara cenderung abai dan melupakan hak-hak dasar warganya. Bahkan dengan dalih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), demi pembangunan daerah dan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan, pajak dipungut dan retribusi diberikan pada berbagai layanan publik sebagai user. Kenyataannya, pajak dan retribusi dikenakan karena meningkatnya anggaran yang dialokasikan untuk pengeluaran biaya rutin (misalnya gaji pegawai), belanja operasional (yang ternyata hanya kebutuhan-kebutuhan fasilitas anggota dewan dan pemda) dan hanya sedikit porsi yang dialokasikan untuk anggaran pembangunan dan pelayanan publik (hal.5-6). Realitas ini memperparah kenyataan diskriminasi pelayanan hak dasar tersebut.
Mengapa semua itu bisa terjadi? Salah satu permasalahan akut ini adalah persoalan korupsi yang sudah terstruktur dan “membudaya”. Kejadian korupsi sungguh dengan mudah dapat kita temui. Diluar grand corruption (korupsi besar) yang sering kita temui adalah petty corruption (korupsi kecil-kecilan) yang yang tidak merugikan negara secara langsung. Korupsi ini tidak mengambil uang APBN atau APBD, tetapi mengambil uang dari masyarakat secara langsung seperti ketika mengurus surat-surat yang bahkan umum semisal KTP dan SIM. Imbasnya, selain memperburuk layanan publik praktik ini menjadikan diskriminasi pada pelayanan publik.
Maka dibutuhkan kelompok warga yang aktif (active citizien) untuk menagih hak-hak dasar di atas dan mengubah kebijakan publik agar lebih adil. Buku ini menawarkan sebuah alternatif gerakan untuk mentransformasikan gerakan dari “shouting” ke “counting”, dari sekedar berteriak menjadi menghitung, melalui metode Citizen Report Card (CRC) atau Kartu Laporan Warga (KLW). Metode ini pertama kali diperkenalkan oleh Public Affairs Centre (PAC) di Bangalore, India untuk mengukur kinerja dan tingkat korupsi dalam pelayanan publik di kota Bangalore. Yang menarik dari CRC ini adalah penggabungan metode penelitian kualitatif dan kuantitatif. Penelitian kuantitatif mengungkapkan realitas dalam bentuk angka, presentase, index dan kalkulasi matematika. Sebaliknya, penelitian kualitatif memerlukan narasi untuk menunjukkan kedalaman persoalan dengan segenap aspek dan interpretasi terhadap realitas. Selanjutnya, pergerakan advokasi dan penggalangan sekutu untuk melakukan transformasi CRC menjadi gerakan social adalah ujung tombak pergerakan ini. Potensi kegagalan CRC terbesar adalah ketika tanpa disadari CRC menjadi kegiatan penelitian semata.
Karenanya, kelompok warga aktif tersebut harus melakukan pengorganisiran massa, advokasi, dan pendidikan politik ditingkat basis. Tanpa pembasisan itu akan terjerambab menjadi aktivitas yang elitis karena yang dilakukan sesungguhnya hanya mewakili dirinya sendiri. Advokasi itu sendiri juga membutuhkan kecakapan yang komprehensif, mulai dari pengorganisasian massa, pendidikan politik, loby, mediasi, dan kolaborasi, hingga skill counter legal drefting (hl.73). Sebuah organisasi non-pemerintah (ornop) tentu kesulitan memiliki sederet kecakapan tersebut. Maka yang diperlukan adalah membangun jaringan dengan organisasi lain, baik ornop, mahasiswa, akademisi, lembaga penelitian dan sebagainya. Menggalang sekutu ini merupakan aspek penting dalam advokasi sekaligus memperluas gerakan sehingga tidak hanya didukung oleh kelompok ornop saja, tetapi juga kelompok lain.
Buku ini memaparkan secara terperinci metode CRC tersebut baik melalui pendekatan kualitatif maupun kuantitaif, yang selanjutnya diberikan sample penggabungan dua metode penelitian tersebut dalam CRC pendidikan. Dalam sample tersebut disebutkan beberapa persoalan pendidikan seperti rendahnya posisi tawar orang tua murid ketika menyampaikan keluhannya terhadap sekolah dan kecenderungan pengabaian protes tersebut oleh pengambil kebijakan, baik kepala dinas, kepala daerah, maupun pengambil kebijakan di tingkat nasional, sehingga pendidikan lebih banyak didasarkan pada penilaian dan kepentingan kelompok elit pengambil kebijakan itu sendiri. Dengan penjelasan yang sederhana, sistematik dan terperinci, buku ini cukup memberikan pedoman untuk melakukan pengorganisiran, pembasisan dan pendidikan politik.
Melihat sedikitnya kemaun politik (will) dari pemerintah untuk memberantas mega korupsi, juga realitas oligharki politik yang didominasi elit parpol yang lebih mengabdi pada cukong politiknya dan tidak efektifnya kerja institusi politik formal, buku ini memberikan tawaran landasan teoretis pelaku organisasi untuk membuka peluang munculnya geraka social (social movement). Gerakan social ini menjadi kekuatan untuk mengembalikan hak dasar warga untuk mewujudkan keadilan tersebut, hingga kesejahteraan negeri ini bukanlah sebatas mimpi.
Judul buku : “Saatnya Warga Melawan Korupsi: Citizen Report untuk Pendidikan”
Penulis : Danang Widoyoko, Luki Djani, Ade Irawan, Agus Sunaryanto, Febri Katong Hendry
Cetakan : pertama, 2006
Jumlah halaman : ix+122
Penerbit : Indonesia Corruption Watch (ICW)